PENGERTIAN
WARGA NEGARA DAN NEGARA
Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai
orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Istilah warga negara lebih
sesuai
dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau
kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga
dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di
hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung
jawab.
Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal
dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat
atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti
“menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata
status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli
memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa
pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.George
Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang
mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F
Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari
kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman
= Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan
untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa
(kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain
(ploretariat/buruh).
Ulasan
: Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang
didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan
memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta
memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara
segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
Sumber/referensi : http://komukblangsak.wordpress.com/2011/04/07/bab-1-pengertian-warga-negara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar