PELAPISAN
SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
PELAPISAN
SOSIAL
Pelapisan social merupakan sebuah
budaya dimana dalam suatu masyarakat terdapat kasta-kasta yang membedakan antar
masyarakat. Dalam era modern seperti sekarang ini seharusnya sudah tidak
terdapat lagi yang namanya membeda- bedakan kasta, derajat, yang miskin dan
yang kaya. Hal seperti inilah yang dapat menyebabkan perpecahan di Negara kita
Indonesia. Karena dengan adanya pemikiran seperti itu maka orang yang merasa
berada pada lapisan masyarakat yang tinggi akan dapat dengan seenaknya menindas
kaum-kaum yang berada dibawah mereka. Walaupun dalam keadaan dan kondisi tertentu
pelapisan social masih berlaku dan harus tetap berlaku, seperti dalam sebuah
institusi pendidikan ada guru dan ada murid, dalam suatu perusahaan ada atasan
( direktur, manager dll) dan ada bawahan ( staf, karyawan biasa) namun bukan
berarti dengan adanya pelapisan social tersebut yang berada pada lapisan atas
bisa seenaknya. Dalam kondisi yang demikian itu tetap harus ada timbale balik
yang sepadan, seorang murid dan karyawan harus menghormati guru dan atasannya.
Namun sebaliknya, sebagai guru dan atasan juga harus bisa menjadi contoh dan
mengayomi murid dan bawahannya.
PENGERTIAN
PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah standjuga dipakai oleh Max Weber.
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah standjuga dipakai oleh Max Weber.
TERJADINYA
PELAPISAN SOSIAL
Terjadinya
Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
–
Terjadi dengan Sendirinya
Proses
ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun
orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas
kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara
alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah
yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut
tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
-
Terjadi dengan Sengaja
Sistem
pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam
sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan
yang diberikan kepada seseorang.
PERBEDAAN
SYSTEM PELAPISAN DALAM MASYARAKAT
Masyarakat terbentuk dari
individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang
tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari
kelompok-kelompok social.
Masyarakat
dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
a)
Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
b)
Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan
Ada
beberapa pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya
menurut Pitirin A. Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat adalah perbedaan
penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”.
Theodorson
dkk berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang status dan peranan
yang relative permanen yang terdapat dalam system social didalam hal perbedaan
hak,pengaruh dan kekuasaan”.
Masyarakat yang berstatifikasi
sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah
adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas.
B.
Peelapisan sosial cirri tetap kelompok sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan
yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh
system sosial masyarakat kuno.
Didalam
organisasi masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan
masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
a.
Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan
hak dan kewajiban
b.
Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak
istimewa
c.
Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
d.
Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar
perlindungan hukum
e.
Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
f.
Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara
umum
Didalam sistem organisasi yang
disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1)
Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya
berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2)
Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari
bawah ke atas ( Vertikal ).
study
kasus :
pelapisan
sosial pada kaum ningrat dengan kaum awam.
Kaum
ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum awam dikarenakan perbedaan
sosial.
KESAMAAN
DERAJAT
Sebagai
warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar
rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
1.
Pasal 27
•
ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga
negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
•
ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan
•
2.
Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan
pikiran lisan dan tulisan.
3.
Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4.
Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
PENDAPAT
: Sejatinya manusia diciptakan oleh tuhan semua sama, tidak dibeda – bedakan.
Dimata tuhan pun semua manusia sama hanya amal yang membedakannya. Inilah
hakekat kesamaan derajat pada manusia. Pelapisan social sendiri sebenarnya yang
membuat adalah manusia itu sendiri, namun apabila pelapisan social tersebut
tidak di maknai dengan bijak akan terjadi banyak penyimpangan dan
penyelewengan. Banyak contohnya, seperti majikan yang menyiksa pembantunya dan
pejabat yang seenaknya memakan uang rakyat, itu merupakan akibat dari manusia
yang lalai akan hakikatnya dan tidak memaknai pelapisan social secara bijak
SUMBER/REFERENSI : http://rangga-neverdie.blogspot.com/2012/01/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar