Rabu, 16 Maret 2011

pengawasan

FUNGSI PENGAWASAN
Eksplanasipengawasan menghimpun informasi yang dapat menjelaskan mengapa
hasil-hasil  kebijakan publik dan program yang dicanangkan berbeda.
Akuntansipengawasan menghasilkan informasi yang bermanfaat untuk melakukan
akuntansi  
atas perubahan sosial ekonomi yang terjadi setelah dilaksanakannya sejumlah kebijakan  
publik dari waktu ke waktu.
Pemeriksaan,pengawasan membantu menentukan apakah sumberdaya dan pelayanan yang  
dimaksudkan untuk kelompok sasaran maupun konsumen tertentu memang telah sampai  
kepada mereka. dan
Kepatuhan,pengawasan bermanfaat untuk menentukan apakah tindakan dari para 
administrator program, staf dan pelaku lain sesuai dengan standar dan prosedur yang  
dibuat oleh legislator, instansi pemerintah dan atau lembaga profesional.
 
MAKSUD & TUJUAN PENGAWASAN
1.Mengetahui jalannya pekerjaan apakah lancar atau tidak.
2.Memperbaiki kesalahan yang dibuat oleh pegawai dan mengusahakan pencegahan agar  
    tidak terulang kembali kesalahan yang sama atau timbulnya kesalahan baru.
3.Mengetahui penggunaan budget yang telah ditetapkan dalam rencana awal (planning)
    terarah  kepada sasarannya dan sesuai dengan yang direncanakan.
4.Mengetahui pelaksanaan kerja sesuai dengan program (fase/tingkat pelaksanaan).
5.Mengetahui hasil pekerjaan dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam perencanaan.
JENIS-JENIS PENGAWASAN
A.Pengawasan Intern dan Ekstern
B.Pengawasan Preventif dan Represif
C.Pengawasan Aktif dan Pasif  
D.Pengawasan kebenaran formil menurut hak (rechtmatigheid) dan kebenaran materiil
    mengenai maksud & tujuan pengeluaran (doelmatigheid)
A. Pengawasan Intern dan Ekstern
P. Intern, pengawasan yg dilakukan oleh orang dari badan/unit/instansi di dalam lingkungan unit tsb. Dilakukan dengan cara pengawasan atasan langsung atau pengawasan melekat (built in control)
P. Ekstern, pengawasan yg dilakukan di luar dari badan/unit/instansi tersebut. UUD 1945 pasal 23E: “Untuk memeriksa pegnelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yg bebas dan mandiri   
B. Pengawasan Preventif dan Represif
P. Preventif = sebelum kegiatan dilaksanakan 
P. Represif = setelah kegiatan dilaksanakan
C. Pengawasan Aktif dan Pasif
P. Aktif (dekat)
Merupakan jenis pengawasan yg dilaksanakan di tempat kegiatan yg bersangkutan
P. Pasif
Melakukan penelitian dan pengujian terhadap surat-surat pertanggungjawaban yang
 disertai dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran
D. Pengawasan kebenaran formil menurut hak (rechtmatigheid) dan kebenaran materiil mengenai maksud & tujuan pengeluaran (doelmatigheid)
                1.Pengawasan  berdasarkan pemeriksaan kebenaran formil menurut hak
                (rechtmatigheid) adalah pemeriksaan pengeluarkan apakah telah sesuai  
dengan peraturan, tidak kadaluwarsa, dan hak itu terbukti kebenarannya . 
2.Pengawasan kebenaran materiil mengenai maksud & tujuan pengeluaran 
(doelmatigheid) adalah pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah  
memenuhi prinsip ekonomi, yaitu pengeluaran tersebut diperlukan dan  
beban biaya yang serendah mungkin
Sifat-sifat Pengawasan
                Politik
  
                •Yuridis 
                •Adminmistratif 
                •Fungsional 
                •Masyarakat  
                •Ekonomis
Moril dan susila
DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA YANG TERATUR MEMERLUKAN “RULES OF THE GAME
PERATURAN2 PERMAINAN TERSEBUT: HUKUM 
SEMUA PERMAINAN ITU HARUS ADA WASITNYA YANG DISEBUT SEBAGAI PERADILAN
SETIAP NEGARA MENGINGINKAN SUATU PERADILAN YG BERKUALITAS BAIK, YG DITERIMA OLEH LAPISAN MASYARAKAT YANG LUAS SERTA HARUS DIDASARKAN PADA UNDANG-UNDANG DASAR DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SISTEM PERADILAN ADMINISTRASI DI INDONESIA 
PERADILAN ADMINISTRASI DI INDONESIA DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DIKENAL DENGAN SEBUTAN: LINGKUNGAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PASAL 10 AYAT (1) SUB D UU NO 14/1970 jo UU NO 35/1999 jo UU NO. 4/2004
PUTUSAN PERADILAN ADMINISTRASI BERUPA
1.Pembatalan terhadap keputusan pejabat administrasi yang melanggar hukum
2.Koreksi terhadap keputusan pejabat yang keliru
3.Membetulkan intepretasi yang salah
4.Perintah mengindahkan tata tertib
5.Perintah pembayaran ganti rugi


Pasal 10 UU NO.14/1970 jo UU no. 4/2004 mengatur mengenai empat Peradilan, yaitu:
 1.Peradilan Umum
2.Peradilan Agama
3.Peradilan Militer
4.Peradilan Tata Usaha Negara 
   Masing2 lingkungan peradilan mempunyai lingkungan wewenang mengadili hal tertentu yang  
   gunanya juga meliputi badan peradilan tingkat pertama dan bandin, yang semuanya  
   berpuncak pada satu, yaitu Mahkamah Agung

 EMPAT PILAR PERADILAN DI 
INDONESIA


1.PERADILAN UMUM 
 Adalah pengadilan negeri sebagai peradilan tingkat pertama dan peradilan tinggi   
sebagai pengadilan tingkat kedua atau pengadilan banding. Pengadilan negeri   
berkedudukan di ibukota kota atau ibukota kabupaten. Pengadilan Tinggi   
berkedudukan di ibukota provinsi.
 2.PERADILAN AGAMA 
Peradilan ini hanya mengadili mereka yang beragama ISLAM saja. Tugas dan wewenangnya
hanya meliputi masalah yang berkaitan dengan nikah talak, rujuk.
3.PERADILAN MILITER
Peradilan militer ini mengadili pelanggaran terhadap kitab undang-undang hukum   
pidana, kitab undang-undang hukum pidana militer, dan kitab undang-undang   
hukum disiplin
 4.PERADILAN TATA USAHA NEGARA
 Dasar hukumnya UU No 5/1986 jo UU No 9/2004. Peradilan tata usaha negara dilakukan oleh 
 Pengadilan Tata Usaha negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha 

 Subyek & Obyek sengketa TUN
 Subyek:
Penggugat: orang pribadi atau badan hukum privat
Tergugat: badan atau pejabat tata usaha negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah
Obyek: surat keputusan tata usaha negara (beschikking)
Walaupun pengadilan tersebut mempunyai tugas dan wewenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan sengketa TUN, hal tersebut baru dapat diselesaikan seluruh upaya administratif telah digunakan oleh yang bersangkutan

Badan atau Pejabat TUN
Badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

4 kelompok:
1.Instansi resmi di bawah presiden sebagai kepala eksekutif
2.Instansi dalam lingkungan kekuasaan negara di luar lingkungan kekuasaan eksekutif
3.Badan hukum perdata yang didirikan pemerintah untuk tugas melaksanakan urusan
pemerintahan
4.Lembaga hukum swasta yang melaksanakan tugas pemerintahan
Badan/pejabat TUN adalah menunjuk kepada apa saja dan siapa saja yang berdasarkan   
peraturan perundang-undangan yang berlaku pada suatu saat melaksanakan suatu  bidang
Urusan pemerintah, pada saat berbuat itu berkedudukan sebagai badan/pejabat tata usaha  
ngara (bukan kedudukan sebagai struktural organ tersebut)
Sengketa TUN, adalah:
1.Sengketa yang timbul dalam bidang TUN
2.Antara orang atau badan hukum perdata
3.Dengan badan atau pejabat TUN baik di tingkat Pusat maupun di Daerah
4.Sebagai akibat dikeluarkannya keptuusan TUN
Keputusan TUN
a.Unsur-unsur
1.Berisi tindakan hukum TUN
2.Suatu ketetapan tertulis
3.Dikeluarkan oleh badan/pejabat TUN
4.Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5.Bersifat kongret, individual, dan final
6.Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata
b.Sifat lain keputusan TUN
1.Bersifat hukum publik
2.Bersifat sepihak
 TERGUGAT TUN

Badan atau pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan berdasarkan  
wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya.Yang digugat 
oleh orang atau badan hukum perdata.
Pengertian yang ada:
a.Badan atau pejabat TUN
b.Mengeluarkan suatu keputusan
c.Harus ada/punya wewenang
1.Wewenang sendiri
2.Wewenang limpahan wewenang
d.Digugat oleh orang atau badan hukum perdata