Demokrasi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara
sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi
ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif danlegislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga
negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga
jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah
lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan
legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil
yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya
melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuaihukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau
hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh
melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti
oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian
warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai
tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya
kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung,
tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau
anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai
negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung
presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun
perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering
dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian
masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem
pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun
seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa
hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara
demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga
yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki
catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
1.2 Identifikasi
Masalah
Dalam pelaksanaanya, banyak sekali penyimpangan terhadap
nilai-nilai demokrasi baik itu dalam kehidupan sehari-hari di keluarga maupun
masyarakat.
Permasalahn yang muncul diantaranya yaitu:
- Belum tegaknya
supermasi hukum.
- Kurangnya
partisipasi masyarakat dalam kehidupan bermasnyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Pelanggaran
terhadap hak-hak orang lain.
- Tidak adanya
kehidupan berpartisipasi dalam kehidupan bersama (musyawarah untuk mencapai
mufakat).
Untuk mengeliminasi
masalah-masalah yang ada, maka makalah ini akan memaparkan pentingnya budaya
demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, penulis menyusun makalah ini
dengan judul “BUDAYA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI”.
1.3 Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah :
1. Memaparkan
masalah-masalah yang timbul yang diakibatkan penyimpangan dari nilai-nilai
demokrasi dalam kehidupa sehari-hari.
2. Memaparkan
sejumlah sumber hukum yang menjadi landasan demokrasi
3. Memaparkan
contoh nyata penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
1.4 Batasan
Masalah
Karena banyaknya
permasalahan-permasalahan yang timbul, maka makalah ini hanya akan membahas
tentang pentingnya budanya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari baik itu dalam
keluarga maupun masyarakat, berbangsa dan bernegara.
1.5 Sistematika
Penulisan
Agar makalah ini dapat
dipahami pembaca, maka penulis membuat sistematika penulisan makalah sebagai
berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Pendahuluan berisikan latar belakang mengenai pengertian
demokrasi, identifikasi masalah yang ditimbulkan oleh pelanggara terhadap
nilai-nilai demokrasi, tujuan dibuatnya makalah, pembatasan masalah, dan
sistematika penulisan.
BAB II TEORI BUDAYA DEMOKRASI
Teori Budanya Demokrasi berisikan pengertian demokrasi,
landasan-landasan demokrasi, sejarah perkembangan demokrasi dan penerapan
budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
BAB III KESIMPULAN dan SARAN
Kesimpulan dan saran merupakan bab terakhir yang berisikan
kesimpulan dari keseluruhan pembahasan serta saran-saran.
BAB II
TEORI BUDAYA DEMOKRASI
2.1 Pengertian
Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara
sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut.
2.1.1 Menurut
Internasional Commision of Jurits
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana
kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau
oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi,
yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
2.1.2 Menurut
Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
2.1.3 Menurut C.F
Strong
Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari
masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa
pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas
itu.
2.2 Landasan-landasan
Demokrasi
2.2.1 Pembukaan UUD
1945
1. Alinea pertama
Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.
2. Alinea kedua
Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang
kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3. Alinea ketiga
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan
didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
4. Alinea keempat
Melindungi segenap bangsa.
2.2.2 Batang Tubuh
UUD 1945
1. Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan adalah
ditangan rakyat.
2. Pasal 2
Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
3. Pasal 6
Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden.
4. Pasal 24 dan
Pasal 25
Peradilan yang
merdeka.
5. Pasal 27 ayat
1
Persamaan kedudukan di
dalam hukum.
6. Pasal 28
Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul.
2.2.3 Lain-lain
1. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998
tentang hak asasi
2. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
2.3 Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai
contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern.
Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi
modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem
“demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demosyang
berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannyapembagian kekuasaan dalam suatu
negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan
negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi
sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat
kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk
membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah
seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain,
misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri
anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan
aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable),
tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap
lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara
teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan
Sehari-hari
Di Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya
demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara;
- Menghargai pendapat anggota keluarga lainya;
- Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja;
- Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
Di Lingkungan
Masyarakat
Penerapan Budaya
demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai
berikut:
- Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
- Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa
diskriminasi;
- Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
- Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi;
- Tidak terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara
dengan warga lain.
Di Lingkungan Sekolah
Penerapan Budaya
demokrasi di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa
membeda-bedakan;
- Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya,
ras dan agama;
- Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda
dengan kita;
- Mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk
menyelesaikan masalah;
- Sikap anti kekerasan.
Di Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan
kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk
sebagai berikut:
- Besedia menerima kesalahan atau kekalahan
secara dewasa dan ikhlas;
- Kesediaan para pemimpin untuk
senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya;
- Memiliki kejujuran dan integritas;
- Memiliki rasa malu dan bertanggung
jawab kepada publik;
- Menghargai hak-hak kaum minoritas;
- Menghargai perbedaan yang ada pada
rakyat;
- Mengutamakan musyawarah untuk
kesepakatan berrsama untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Dari pengalaman masa
lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah
menganut demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga,
masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita
belum membudanyakannya.
Membudaya berarti
telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi telah
menjadi budaya” berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi
kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara. Dengan kata lain,
demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupanya.
Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.
Namun, itu belum
terjadi. Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara,
bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang
kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi
hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan, partisipasi warga negara
atau orang perorang baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan
pilitik belum maksimal, musyawarah kurang dipakai sebagai cara untuk
merencanakan suatu program atau mengatasi suatu masalah bersama, dan
seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai
demokrasi itu kurang di praktekan.
Saran
Mewujudkan budaya
demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang
paling utama, tentu saja, adalah:
1. Adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.
2. Mempraktekanya secara terus menerus, atau
membiasakannya.
Memahami nilai-nilai
demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman negara-negara
yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita.
Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita kadang-kadang mengalami
kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus
berusaha memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari nanti, kita berharap bahwa
demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan
berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
2. “http://dondsor.blogster.com/demokrasi_dan_Konstitusi.html“
3. Abdulkarim, Aim, Drs,
M.Pd. 2004 “Kewarganegaraan untuk SMP Kelas II Jilid 2”. Bandung:
Grafindo Media Pratama.
4. Wijianti, S.Pd. dan
Aminah Y., Siti, S.Pd. 2005 “Kewarganegaraan (Citizenship)”.
Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.
5. Dahlan, Saronji, Drs.
Dan H. Asy’ari, S.Pd, M.Pd. 2004 “Kewarganegaraan Untuk SMP Kelas VIII
Jilid 2”. Jakarta: Erlangga.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara
sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi
ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif danlegislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga
negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga
jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah
lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan
legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil
yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya
melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuaihukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau
hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh
melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti
oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian
warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai
tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya
kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung,
tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau
anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai
negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung
presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun
perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering
dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian
masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem
pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun
seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa
hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara
demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga
yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki
catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
1.2 Identifikasi
Masalah
Dalam pelaksanaanya, banyak sekali penyimpangan terhadap
nilai-nilai demokrasi baik itu dalam kehidupan sehari-hari di keluarga maupun
masyarakat.
Permasalahn yang muncul diantaranya yaitu:
- Belum tegaknya
supermasi hukum.
- Kurangnya
partisipasi masyarakat dalam kehidupan bermasnyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Pelanggaran
terhadap hak-hak orang lain.
- Tidak adanya
kehidupan berpartisipasi dalam kehidupan bersama (musyawarah untuk mencapai
mufakat).
Untuk mengeliminasi
masalah-masalah yang ada, maka makalah ini akan memaparkan pentingnya budaya
demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, penulis menyusun makalah ini
dengan judul “BUDAYA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI”.
1.3 Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah :
1. Memaparkan
masalah-masalah yang timbul yang diakibatkan penyimpangan dari nilai-nilai
demokrasi dalam kehidupa sehari-hari.
2. Memaparkan
sejumlah sumber hukum yang menjadi landasan demokrasi
3. Memaparkan
contoh nyata penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
1.4 Batasan
Masalah
Karena banyaknya
permasalahan-permasalahan yang timbul, maka makalah ini hanya akan membahas
tentang pentingnya budanya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari baik itu dalam
keluarga maupun masyarakat, berbangsa dan bernegara.
1.5 Sistematika
Penulisan
Agar makalah ini dapat
dipahami pembaca, maka penulis membuat sistematika penulisan makalah sebagai
berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Pendahuluan berisikan latar belakang mengenai pengertian
demokrasi, identifikasi masalah yang ditimbulkan oleh pelanggara terhadap
nilai-nilai demokrasi, tujuan dibuatnya makalah, pembatasan masalah, dan
sistematika penulisan.
BAB II TEORI BUDAYA DEMOKRASI
Teori Budanya Demokrasi berisikan pengertian demokrasi,
landasan-landasan demokrasi, sejarah perkembangan demokrasi dan penerapan
budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
BAB III KESIMPULAN dan SARAN
Kesimpulan dan saran merupakan bab terakhir yang berisikan
kesimpulan dari keseluruhan pembahasan serta saran-saran.
BAB II
TEORI BUDAYA DEMOKRASI
2.1 Pengertian
Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara
sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut.
2.1.1 Menurut
Internasional Commision of Jurits
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana
kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau
oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi,
yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
2.1.2 Menurut
Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
2.1.3 Menurut C.F
Strong
Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari
masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa
pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas
itu.
2.2 Landasan-landasan
Demokrasi
2.2.1 Pembukaan UUD
1945
1. Alinea pertama
Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.
2. Alinea kedua
Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang
kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3. Alinea ketiga
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan
didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
4. Alinea keempat
Melindungi segenap bangsa.
2.2.2 Batang Tubuh
UUD 1945
1. Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan adalah
ditangan rakyat.
2. Pasal 2
Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
3. Pasal 6
Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden.
4. Pasal 24 dan
Pasal 25
Peradilan yang
merdeka.
5. Pasal 27 ayat
1
Persamaan kedudukan di
dalam hukum.
6. Pasal 28
Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul.
2.2.3 Lain-lain
1. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998
tentang hak asasi
2. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
2.3 Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai
contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern.
Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi
modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem
“demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demosyang
berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannyapembagian kekuasaan dalam suatu
negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan
negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi
sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat
kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk
membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah
seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain,
misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri
anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan
aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable),
tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap
lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara
teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan
Sehari-hari
Di Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya
demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara;
- Menghargai pendapat anggota keluarga lainya;
- Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja;
- Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
Di Lingkungan
Masyarakat
Penerapan Budaya
demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai
berikut:
- Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
- Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa
diskriminasi;
- Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
- Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi;
- Tidak terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara
dengan warga lain.
Di Lingkungan Sekolah
Penerapan Budaya
demokrasi di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa
membeda-bedakan;
- Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya,
ras dan agama;
- Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda
dengan kita;
- Mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk
menyelesaikan masalah;
- Sikap anti kekerasan.
Di Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan
kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk
sebagai berikut:
- Besedia menerima kesalahan atau kekalahan
secara dewasa dan ikhlas;
- Kesediaan para pemimpin untuk
senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya;
- Memiliki kejujuran dan integritas;
- Memiliki rasa malu dan bertanggung
jawab kepada publik;
- Menghargai hak-hak kaum minoritas;
- Menghargai perbedaan yang ada pada
rakyat;
- Mengutamakan musyawarah untuk
kesepakatan berrsama untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Dari pengalaman masa
lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah
menganut demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga,
masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita
belum membudanyakannya.
Membudaya berarti
telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi telah
menjadi budaya” berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi
kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara. Dengan kata lain,
demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupanya.
Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.
Namun, itu belum
terjadi. Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara,
bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang
kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi
hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan, partisipasi warga negara
atau orang perorang baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan
pilitik belum maksimal, musyawarah kurang dipakai sebagai cara untuk
merencanakan suatu program atau mengatasi suatu masalah bersama, dan
seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai
demokrasi itu kurang di praktekan.
Saran
Mewujudkan budaya
demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang
paling utama, tentu saja, adalah:
1. Adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.
2. Mempraktekanya secara terus menerus, atau
membiasakannya.
Memahami nilai-nilai
demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman negara-negara
yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita.
Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita kadang-kadang mengalami
kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus
berusaha memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari nanti, kita berharap bahwa
demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan
berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
2. “http://dondsor.blogster.com/demokrasi_dan_Konstitusi.html“
3. Abdulkarim, Aim, Drs,
M.Pd. 2004 “Kewarganegaraan untuk SMP Kelas II Jilid 2”. Bandung:
Grafindo Media Pratama.
4. Wijianti, S.Pd. dan
Aminah Y., Siti, S.Pd. 2005 “Kewarganegaraan (Citizenship)”.
Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.
5. Dahlan, Saronji, Drs.
Dan H. Asy’ari, S.Pd, M.Pd. 2004 “Kewarganegaraan Untuk SMP Kelas VIII
Jilid 2”. Jakarta: Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar